Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah membuka kesempatan kepada para lulusan sekolah menengah umum atau yang sederajat untuk mengikuti seleksi masuk menjadi taruna pada delapan sekolah kedinasan.

Masa pendaftaran telah dibuka sejak 9 Maret lalu dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 untuk kemudian mengikuti seleksi masuk di delapan sekolah kedinasan milik pemerintah yakni Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) Kementerian Keuangan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.

Lalu di Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Keimigrasian (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Badan Intelijen Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Badan Pusat Statistik, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dan di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) pada Lembaga Sandi Negara.

Pada tahun ajaran 2017/2018 ini PKN STAN menerima 6.961 orang siswa dan siswi atau taruna-taruni baru, IPDN 1.689 orang, STTD 165 orang, Poltekip dan Poltekim 500 orang, STIN 124 orang, STIS 600 orang, STMKG 250 orang, dan STSN 100 orang, sehingga secara keseluruhan berjumlah 10.389 orang.

Pembukaan pendaftaran tersebut juga telah diumumkan di masing-masing sekolah kedinasan tersebut.  

Untuk para lulusan SMU atau yang sederajat yang berminat untuk mendaftarkan diri masuk sebagai taruna sekolah kedinasan pemerintah itu, dapat melakukan pendaftaran dalam jaringan (online) secara serentak melalui www.panselnas.id mulai tanggal 9 sampai dengan 31 Maret 2017.

Penerimaan calon taruna sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam Pengumuman No:125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi-Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga-Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017. Pengumuman itu ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.

Cermat

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja sebagaimana diinfokan oleh Humas Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pelamar untuk benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Salah satu persyaratan untuk untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.

Pelamar juga hanya bisa mendaftar pada salah satu sekolah ikatan dinas yang membuka lamaran tersebut.

"Kalau ada yang memaksakan mendaftar ke lebih dari satu sekolah maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis," kata Setiawan Wangsaatmadja.

Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id,  seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian-lembaga masing-masing.

Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan "Computer Assisted Test" (CAT). Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain, itu diserahkan secara teknis pelaksanaannya kepada kementerian-lembaga masing-masing.

Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, ada beberapa sekolah kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN, STTD, STIS, dan STMKG. Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

Diinformasikan pula bahwa hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan, sedangkan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil  baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian dan atau lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD.

Namun semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Setiawan mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa dan taruna pada delapan sekolah kedinasan ini.

Tidak ada satu orang atau pihak mana pun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. "Jadi jangan percaya calo," kata Setiawan.

Tata cara pembayaran dalam penerimaan mahasiswa baru pada PKN STAN misalnya juga telah dilakukan sosialisasi. Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau melalui internet banking pada Bank Mandiri.

Untuk pembayaran melalui ATM Mandiri dengan memasukkan kode MVA dan melakukan pembayaran sebesar Rp250 ribu.

Kemudian muncul pada layar ATM mengenai konfirmasi pembayaran dan setelah dilakukan konfirmasi "ya" akan keluar struk bukti pembayaran.

Sementara dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar di PKN STAN adalah rapor (calon lulusan 2017) yang mencantumkan nilai semester I-V atau ijazah (untuk lulusan sebelum 2017) yang mencantumkan nilai ujian tulis atau nilai akhir.

Selain itu juga menyertakan bukti diri asli berfoto yang masih berlaku seperti KTP, SIM, paspor, dan surat keterangan catatan kepolisian.

Setelah melakukan pendaftaran kemudian masuk pada tahap verifikasi berkas/pengambilan BPU (bukti peserta ujian), dengan membawa bukti pendaftaran online (BPO) yang ditempeli materai Rp6.000 yang masih berlaku, fotokopi halaman identitas pada rapor (untuk lulusan 2017) atau ijazah (untuk lulusan sebelum 2017) di balik lembar BPO, dan dokumen asli rapor (calon lulusan 2017) dan ijazah (lulusan sebelum 2017).

Selain itu juga membawa pas foto studio berwarna terbaru (tiga bulan terakhir) kualitas studio ukuran 4x6 berlatar belakang merah mengenakan kemeja putih sebanyak tiga lembar, bukti pembayaran dari bank (dapat berupa slip setoran, struk ATM, atau hasil cetak internet banking), dan buki diri asli berfoto yang masih berlaku sesuai dengan yang tercantum pada lembar BPO.

Sementara dokumen yang wajib dibawa saat ujian adalah bukti peserta ujian (BPU) yang telah disahkan pada saat verifikasi berkas dan bukti diri asli berforo yang masih berlaku sesuai dengan yang tercantum di BPU.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017