Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang bertepatan pada 10 April 2024, siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA) menggunakan seragam baru.
Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena orang tua siswa merasa keberatan harus membeli seragam baru lagi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Setelah lebaran seragam ganti baru
Duit lagiiiii
Ganti lagiiii”
Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024?
Penjelasan:
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbudristek melalui instagram resminya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam ataupun aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Berita Terkait
Seorang anak di Bangka raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
19 September 2024 12:25
Kemendikbudristek gelar Festival Kater Layar di Belitung Timur
1 September 2024 21:00
Sosok Zakia Minang Ayu, pelajar berprestasi asal Bangka calon penerima AKI Kemendikbudristek
22 Agustus 2024 08:51
Babel terima penghargaan Anugerah Merdeka Belajar
8 Juli 2024 10:21
Kemendikbudristek: 190.444 peserta lolos SNBT PTN Akademik
13 Juni 2024 11:29
Muhammadiyah kritisi buku sastra pilihan Kemendikbudristek
30 Mei 2024 20:08
Kemendikbudristek cabut surat rekomendasi tarif UKT di PTN dan PTNBH
28 Mei 2024 20:55