Jakarta (Antara Babel) - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan saksi fakta Juhri yang didatangkan tim kuasa hukum Ahok tidak konsisten.

"Terkait selebaran jelang Pilkada Bangka Belitung 2007, ada yang tidak konsisten dari pernyataan saksi. Saat ditanya hakim, saksi mengatakan bahwa temuan selebaran tersebut tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," kata Ali dalam persidangan itu, Selasa.

Juhri yang saat itu menjabat Ketua Panwas Kabupaten Belitung menyatakan selebaran itu sudah dilaporkan kepada Panwas Provinsi sebagai dugaan pelanggaran pidana.

"Berdasarkan hasil rapat pleno kami, bahwa selebaran itu harus diteruskan ke Panwas Provinsi terkait administrasi dan dugaan pidananya," kata Juhri.

Ali kemudian menanyai dia apakah pelanggaran sudah dilaporkan ke pengadilan.

"Belum," jawab Juhri.

Jawaban ini membuat Ali menyatakan saksi tidak konsisten karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Juhri ada pertanyaan apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran itu.

"Dijawab telah dilaporkan Panwas Kabupaten ke Panwas Provinsi dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun, berdasarkan kajian Panwas Provinsi disebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Jadi, mana yang benar?," kata Ali.

Juhri menyatakan dalam rapat pleno itu, Panwas Kabupaten menghimpun semua laporan pelanggaran yang masuk termasuk dari tim sukses Ahok-Eko Cahyono.

"Kemudian setelah kami bawa ke pihak kepolisian ternyata hasilnya tidak ada dugaan pidana, jadi di BAP itu salah," ucap Juhri.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017