PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerapkan Single Truck Identification Data (STID), sebagai komitmen perusahaan mendukung Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Dalam Waktu dekat ini, kita menerapkan STID untuk memberikan kepastian dan layanan angkutan truk di pelabuhan ini," kata General Manajer PT Pelindo Regional 2 Pangkalbalam A. Yoga Suryadarma usai sosialisasi penerapan STID di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penerapan STID di Pelabuhan Pangkalbalam untuk memperkuat sistem yang lebih terintegrasi dan terstandar, sehingga setiap truk memiliki identitas data tunggal yang terhubung langsung secara digital dengan sistem inaportnet.
"Penerapan STID ini merupakan program strategis nasional terkait aksi pencegahan korupsi yang diawasi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengidentifikasi setiap truk yang keluar masuk di pelabuhan ini," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya identifikasi ini maka nantinya akan diketahui truk-truk yang memenuhi syarat dan standar sebagai angkutan barang di pelabuhan ini.
"Truk-truk yang beroperasi di pelabuhan harus terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan juga mencegah kecelakaan kerja di pelabuhan ini," katanya.
Ia menegaskan setelah kegiatan sosialisasi ini, maka Pelindo Pangkalbalam langsung menerapkan STID ini, agar tidak ada lagi truk-truk yang beroperasi di pelabuhan yang tidak terdaftar dan tidak layak atau memenuhi standar keselamatan.
"Selama ini, banyak truk-truk yang beroperasi di pelabuhan belum memenuhi standar, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan kerja di pelabuhan ini," katanya.
Ia berharap dengan penerapan STID ini, Pelabuhan Pangkalbalam semakin tertib, aman karena truk yang beroperasi sudah teregristrasi dan memenuhi standar untuk beroperasi di pelabuhan.
"Ini salah satu upaya KPK dalam pencegahan korupsi, karena usaha-usaha angkutan pelabuhan yang belum memenuhi standar berkemungkinan terindikasi tindak pidana korupsi, baik dalam penyalahgunaan perizinan dan lainnya yang merugikan negara," katanya.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026