Pangkalpinang (Antara Babel) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan bahwa jumlah produk lokal yang sudah mengantongi sertifikat halal di daerah itu masih sedikit.

"Sejak LPPOM MUI diresmikan di Babel baru sekitar 180 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal. Jumlah tersebut tergolong sedikit sebab produk lokal berjumlah ribuan," kata Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Senin.

Ia menyebutkan, saat ini masih banyak sekali produk-produk makanan dan minuman yang tidak sesuai standar khususnya bagi kalangan Muslim beredar di tengah-tengah masyarakat.

"Berdasarkan pantauan yang kita lakukan, banyak sekali ditemukan produk makanan dan minuman yang belum memiliki logo halal bahkan banyak pengusaha yang mencantumkan logo halal namun bukan dari LPPOM MUI melainkan dari percetakan," ujarnya.

Selain itu, ada juga logo halal yang sudah habis masa berlakunya bahkan sudah kadaluwarsa sampai tiga tahun, tapi masih digunakan.

"Padahal hal-hal semacam ini tidak boleh dilakukan karena merugikan masyarakat banyak," katanya.

Selain produk UMKM, banyak juga ditemukan daging-daging yang masuk ke Babel yang juga dijual tidak sesuai dengan standar konsumsi masyarakat dan sebagainya.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh LPPOM MUI untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal untuk menjaga standarisasi produk yang aman dikonsumsi," jelasnya.

Ia menambahkan, LPPOM MUI melakukan sinergi dengan pemerintah dan berkomitmen membuat Perda Halal untuk mengatur tentang destinasi wisata, makanan dan minuman halal.

"LPPOM MUI mendukung perda tentang destinasi serta produk makanan dan minuman halal. Tentu banyak sekali hal-hal yang harus dibenahi. Kita juga berupaya meningkatkan kesadaran UMKM akan pentingnya sertifikat halal agar produk bisa diterima di pasaran," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017