Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Juni 2016 hingga Februari 2017.

"Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap enam bulan sekali. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung RI, Resi Anna Napitupulu pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di Pangkalpinang, Kamis.  

Ia mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri tiga jenis yakni ganja, sabu-sabu, dan ekstasi yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 2.532,617 gram, sabu-sabu 197,1367 gram dan ekstasi sebanyak 1.240 butir atau 269,677 gram," katanya.

Resi mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya melaksanakan eksekusi setelah putusan pengadilan.

"Sesuai dengan Pasal 1 butir 6a KUHAP, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap keputusan pengadilan yang sudah mempunyai putusan hukum tetap," katanya.

Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil tangkapan dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Polres Pangkalpinang, dan Polda Bangka Belitung.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang harus dilaksanakan berapapun jumlahnya dihadapan unsur pemerintahan dan masyarakat di Pangkalpinang guna menghindari penyalahgunaan barang bukti," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017