Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melayani 347 pembuatan paspor calon haji jalur kolektif menjelang datangnya musim haji 2017.

"Layanan kolektif ini adalah jalur khusus dimana pendaftaran paspor dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan pelayanannya tidak digabungkan dengan pendaftar paspor umum agar lebih mudah, cepat, efisien dan memberikan keamanan bagi calon haji," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Alwen Nursyam Malik, Sabtu.

Ia menjelaskan,  jumlah calon jemaah haji yang sudah mengurus paspornya secara kolektif melalui Depag yakni, Bangka Barat sebanyak 111 orang, Bangka Selatan 120 orang dan Bangka Tengah 116 orang, sedangkan kabupaten/kota lainnya mengurus secara mandiri.

"Imigrasi akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya kepada para pemohon pembuatan paspor," katanya.

Ia menyebutkan layanan pembuatan paspor bagi calon haji sudah dimulai sejak Februari 2017.

"Layanan secara kolektif ini  disambut baik khususnya oleh para calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini," ujarnya.

Ia berharap, melalui layanan khusus tersebut memperlancar para calon jamaah haji mempersiapkan diri untuk beribadah.

"Kami berharap dengan layanan khusus ini akan bermanfaat membantu para calon jemaah untuk membuat paspornya," kata dia.

Namun sebagian calon jemaah haji mengurus paspor melalui jalur mandiri atau perorangan yakni seperti calon jemaah dari Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Kita sangat menganjurkan agar para calon jemaah haji mau mengurus paspornya melalui jalur khusus agar lebih mudah dan tidak perlu mengantre lama untuk mendapatkan paspor," ujarnya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017