Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Berita Terkait
Presiden Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
26 November 2024 14:08
10 pekerjaan dengan gaji fantastis di Indonesia
14 Oktober 2024 16:59
Anggota DPRD Beltim terima gaji per 1 Oktober 2024
26 September 2024 19:50
Didit usulkan ratusan honorer tidak aktif bekerja diberhentikan
26 September 2024 12:47
Berapa besaran gaji badan ad hoc PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024?
3 September 2024 11:01
Menkeu: kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presdiden terpilih Prabowo
5 Agustus 2024 15:03
Kemenkeu buka suara soal rencana kenaikan gaji PNS
22 Juli 2024 18:52
Airlangga benarkan ada kenaikan gaji PNS di 2025
19 Juli 2024 19:11