Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Belitung Timur meringkus MNI (38) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Medan, Sumatera Utara.

"Dia kami ringkus di Tanjung Pandan pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," kata Kapolres Belitung Timur AKBP Nono Wardoyo melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, sebelum menangkap tersangka pihaknya terlebih dahulu menemukan barang bukti berupa sepeda motor dari seseorang berinisial S yang merupakan rekan tersangka.

Tersangka mencuri sepeda motor pada 16 Desember 2016 sekira pukul 14.00 WIB milik pelapor Diah Afani (22) warga Dusun Sukadamai, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

"Sepeda Motor Yamaha Xeon Warna Ungu BN 5309 GU milik pelapor ini dicuri tersangka saat diparkir di depan toko dengan kondisi kunci kontak sepeda motor masih terpasang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B-402/ XII/2016/Babel/Res Beltim tanggal 16 Desember 2016," ujar Kapolres.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Belitung Timur guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan MNI, dia melakukan curanmor bersama tersangka berinisial Cn yang saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017