Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan H als Y (30) warga Kelurahan Batin Tikal, Kacamatan Taman Sari pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Munzir RT 03 RW 03 Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
"Tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-12/2020/BABEL / RES PKP/ SEK TAMAN SARI, tanggal 16 Maret 2020, di mana saat itu korban melaporkan telah kehilangan satu unit motor honda beat saat terparkir di samping pondok kebun di daerah Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek," katanya.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan dari hasil penyelidikan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Taman Sari pada Jumat (5/6) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diketahui berada di sebuah bengkel di Kelurahan Batin Tikal dan berhasil ditangkap pada pukul 15.30 WIB.
Dikatakannya, berdasarkan hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor Honda Beat yang terparkir di samping pondok kebun.
"Berdasarkan pengakuannya pelaku juga telah melakukan pencurian di tujuh tempat yakni di wilayah Pangkalpinang empat TKP , wilayah Bangka Tengah dua TKP dan wilayah Bangka satu TKP," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan belum memiliki pekerjaan tetap dan uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras jenis arak.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam.
"Terhadap perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.