Jakarta (Antara Babel) - Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo.

"Ada laporan terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (3/4) malam.

Afnan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017 dengan terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Kedua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi tercatat sebagai anggota DPD yang dituduh melakukan pengeroyokan.

Kombes Argo mengatakan penyidik langsung memeriksa saksi pelapor Afnan terkait laporan penganiayaan tersebut.

Insiden tersebut berawal saat anggota DPD RI menggelar Rapat Paripurna muncul perbedaan pendapat hingga terjadi kericuhan.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017