Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar untuk program Jaminan Kesehatan Sepintu Sedulang (JKSS).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Jumat, mengatakan dana program JKSS itu bersumber murni dari APBD Kabupaten Bangka Tahun 2017.

Menurut Boy, program JKSS kembali diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membantu masyarakat prasejahtera yang tidak masuk menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Program JKSS sempat dihentikan setelah muncul program BPJS oleh pemerintah pusat untuk masyarakat Indonesia, namun di lapangan masih terdapat masyarakat prasejahtera yang tidak masuk anggota BPJS," katanya.

Masyarakat yang akan memanfaatkan program layanan JKSS, kata dia, harus memiliki KTP Kabupaten Bangka, memegang surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat, surat keterangan dari Dinas Sosial dan surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

"Pasien penerima layanan JKSS berhak memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas dan rumah sakit umum daerah baik di kabupaten maupun provinsi," ujarnya.

Hanya saja pasien yang dirawat di rumah sakit umum daerah tidak boleh langsung dirujuk di salah satu rumah sakit di Jakarta, namun terlebih dulu dirujuk di rumah sakit umum provinsi.

"Rumah sakit umum provinsi ini yang berhak merujuk pasien ke salah satu rumah sakit di Jakarta," katanya.

Boy mengatakan biaya pasien selama di rawat di rumah sakit provinsi akan ditanggung oleh pemerintah provinsi, begitu pula jika pasien dirujuk di rumah sakit Jakarta, biaya pengobatan pasien juga ditanggung pemerintah provinsi.

"Pemerintah Kabupaten Bangka hanya menyediakan dana pendamping bagi keluarga jika pasien itu harus dirujuk di rumah sakit di Jakarta," katanya.

Ia menyebutkan rumah sakit umum mempermudah layanan administrasi bagi pasien penerima bantuan JKSS, pasien diperbolehkan menerima layanan kesehatan terlebih dulu kemudian menyusul kelengkapan administrasi dengan batas waktu selama tiga hari.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017