Pangkalpinang (Antara Babel) - Mantan Bupati Bangka periode 2008-2013, Yusroni Yazid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bangka Belitung terkait kasus proyek penambangan berkedok pengerukan di Pelabuhan Jelitik dan Air Kantung Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa.
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan mantan Bupati Bangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan beberapa hari yang lalu.
"Dalam penyidikan, telah terjadi kerugian negara dalam proyek penambangan berkedok pengerukan tersebut. Sementara satu tersangka dengan inisial YY. Berikutnya sedang terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan penyidikan," katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pemeriksaan terhadap Yusroni Yazid sudah dilakukan minggu lalu yang memfokuskan soal awal izin yang dikeluarkan semasa dia menjabat bupati Bangka di tahun 2011.
Izin tersebut untuk pengerukan dan pendalaman pada alur muara Pelabuhan Jelitik, namun yang terjadi di lapangan adalah aktivitas penambangan.
Setidaknya ada tiga penambangan yang dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa, yaitu pasir timah, pasir bangunan dan kuarsa.
Roy Arland mengatakan, selain penetapan tersangka kasus pengerukan Pelabuhan Jelitik, pihaknya juga telah menetapkan tersangka kasus proyek pengadaan bibit karet.
"Tersangka pengadaan bibit karet dengan inisial BA dalam kapasitas selaku rekanan/pihak swasta. Dalam waktu dekat akan ada tersangka-tersangka lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung Roy Arland di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan mantan Bupati Bangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan beberapa hari yang lalu.
"Dalam penyidikan, telah terjadi kerugian negara dalam proyek penambangan berkedok pengerukan tersebut. Sementara satu tersangka dengan inisial YY. Berikutnya sedang terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan penyidikan," katanya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pemeriksaan terhadap Yusroni Yazid sudah dilakukan minggu lalu yang memfokuskan soal awal izin yang dikeluarkan semasa dia menjabat bupati Bangka di tahun 2011.
Izin tersebut untuk pengerukan dan pendalaman pada alur muara Pelabuhan Jelitik, namun yang terjadi di lapangan adalah aktivitas penambangan.
Setidaknya ada tiga penambangan yang dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa, yaitu pasir timah, pasir bangunan dan kuarsa.
Roy Arland mengatakan, selain penetapan tersangka kasus pengerukan Pelabuhan Jelitik, pihaknya juga telah menetapkan tersangka kasus proyek pengadaan bibit karet.
"Tersangka pengadaan bibit karet dengan inisial BA dalam kapasitas selaku rekanan/pihak swasta. Dalam waktu dekat akan ada tersangka-tersangka lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017