Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggandeng Dinas Kesehatan setempat untuk membantu memberikan sanksi edukasi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

"Kami melibatkan peran Dinkes dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar Perda Nomor 11 tahun 2014, dengan mengedepankan keadilan dan edukasi kepada masyarakat karena menyangkut pemahaman kesehatan dari dampak merokok," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan dampak dari merokok tidak hanya mengancam kesehatan bagi perokok, namun orang lain juga akan mengalami dampak yang serupa.

"Kami akan mengkaji secara mendalam sanksi bagi pelanggar perda tersebut mengingat dalam aturan itu bagi pelanggar dapat dikenai sanksi denda mencapai Rp50 juta yang dianggap cukup tinggi," katanya.

Indrata berpendapat, penerapan kawasan tanpa merokok di tempat umum bertujuan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Penerapan KTR sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi sehat dan produktif," ujarnya.

Menurut dia, ada tujuh titik yang ditetapkan kawasan tanpa rokok yakni, di pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Setiap orang berhak menikmati udara yang bersih, sehat, bebas asap rokok, dan berhak untuk mengingatkan atau menegur perokok yang melanggar ketentuan di area KTR," ujar dia.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026