Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung segera menerapkan pembayaran denda tilang pelanggaran berlalu lintas secara elektronik atau E-Tilang.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kasat Lantas AKP Widya, Selasa mengatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan perwakilan Bank BRI guna membahas mengenai tata cara dan prosedur persiapan pelaksanaan E-Tilang di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Kami melakukan kesepakatan dan memberikan blanko angka nilai denda tilang kepada pihak bank untuk dilakukan kajian bagaimana sistemnya nanti," ujarnya.

Widya menjelaskan bahwa dalam penerapan E-Tilang tersebut, pihaknya hanya melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang dengan memberikan blanko surat tilang.

"Nantinya jika terjadi pelanggaran, pengedara akan mendapatkan blanko surat tilang berwarna biru yang berisi pasal pelanggaran. Selanjutnya surat tilang tersebut dibawa ke Bank BRI untuk dilakukan pembayaran," jelasnya.

Ia mengatakan, untuk pembayaran denda tilang tersebut, pelanggar bisa melakukannya dengan cara disetor tunai atau transfer.

"Setelah dilakukan pembayaran, pelanggar lalu lintas bisa mengambil surat-surat kendaraan di kantor kejaksaan dan untuk sepeda motor bisa diambil di kantor Satlantas Polres Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017