Sidoarjo (Antara Babel) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya hari ini menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk
penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada
Dahlan Iskan dalam perkara korupsi terkait pelepasan aset PT Panca
Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Majelis hakim yang diketuai oleh M Tahsin menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.
Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, mengenakan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung.
Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.
Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding," katanya.
Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017