Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bos tambang ilegal yang diduga sebagai pemodal aktivitas tambang timah ilegal di daerah itu.

"Bos tambang ilegal AP (36)  yang sudah masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu berhasil diamankan saat berada di rumahnya Jalan Teladan Baru pada Rabu (26/4) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Rio di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan AP (36) merupakan hasil pemgembangan dari tersangka Apong yang ditangkap beberapa waktu lalu saat membawa pasir timah dari daerah Kolong Laut Toboali.

"Dari keterangan Apong inilah diketahui bahwa AP merupakan bos dari tambang ilegal tadi," katanya.

Dalam dua bulan lebih, kata dia pihaknya melakukan pencarian terhadap bos tambang ilegal ini dan akhirnya berhasil ditangkap dan disaat ditangkap terduga melakukan perlawanan.

"Pelaku mengelabui petugas dengan cara sembunyi dan berpindah-pindah dari kota ke kota," katanya.

Menurut dia pelaku berhasil ditangkap ketika petugas mengetahui keberadaan tersangka saat melintas di jalan dan masuk ke dalam rumahnya yang berada di Jalan Teladan Baru.

"Melihat adanya pelaku di rumah, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku akan dikenakan pasal  89 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017