Pangkalpinang (Antara Babel)-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ingin memperkuat penindakan untuk sanksi administratif, guna mencegah dan menimalisir politik uang pelaksanaan Pemilu 2018.

"Kita sudah mengajukan keinginan ke Komisi II DPR RI untuk dapat segera membahas dan memutuskan peraturan penindakan sanksi administratif ini," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan penguatan sanksi administratif ini dapat mencegah dan menimalisir politik uang yang terstruktur, sistimatis dan masif yang selalu terjadi di setiap pelaksanaan Pemilu.

"Penguatan sanksi administratif ini diharapkan durasi orang melakukan politik uang tidak hanya pada dua bulan sebelum pelaksanaan Pemilu, tetapi dua hari menjelang hari H pencoblosan surat suara di tempat pemunggutan suara," katanya.

Ia mengatakan pengajuan penguatan penindakan sanksi administratif ini akan diputuskan setelah masa reses Komisi II.

"Dalam waktu ini kami akan berdiskusi dengan Komisi II untuk membahas penerapan penguatan penindakan sanksi ini sesuai mekanisme dan peraturan berlaku," ujarnya.

Ia berharap Komisi II dapat dengan cepat memutuskan perundang-undangan ini, agar penyelenggara dan pengawas pemilu dapat mempersiapkan semua proses tahapan Pemilu.

"Kita sifatnya menunggu, namun demikian kita terus berupaya dan mendorong untuk mempercepat pengesahan peraturan ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017