Jakarta (Antara Babel) - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menyebutkan Habib Rizieq Syihab meyakini kasus penyebaran pesan singkat berkonten pornografi tidak benar.

"Habib (Rizieq) meyakini itu tidak benar tapi kalau polisi meyakini itu (benar) apa adanya buktikan saja," kata Sugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sugito menuturkan polisi harus membuktikan jika dugaan pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu benar melalui digital forensik.

Terlebih menurut Sugito, Rizieq mengaku tidak ada informasi soal aksi pornografi seperti yang dituduhkan kepada pimpinan FPI tersebut.

Sejauh ini, Sugito mengungkapkan telepon seluler yang dicurigai menyimpan pesan singkat berkonten ponorgrafi itu masih digunakan Rizieq.

Sugito telah menyiapkan saksi ahli untuk membantah tuduhan terhadap Rizieq karena laporan itu bermuatan fitnah.

"Menurut kami ini cenderung fitnah bukan murni yuridis," ujar Sugito.

Sugito mencurigai kasus yang dituduhkan kepada Riqiez terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dan jelang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama yang menjabat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2017.

Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu awalnya beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Polda Metro Jaya telah memanggil Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017