Jakarta (ANTARA) - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan vonis, Kamis.
Khadwanto mengatakan Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Rizieq Shihab tolak putusan majelis hakim dan ajukan banding
Baca juga: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara
Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif COVID-19.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski positif COVID-19.
Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.
Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Berita Terkait
Hakim Anggota kasus tes usap RS UMMI Bogor meninggal dunia
12 Juli 2021 13:09
Rizieq Shihab tak serahkan bukti baru saat banding kasus RS Ummi Bogor
2 Juli 2021 13:57
Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara
24 Juni 2021 11:38
Hari ini Rizieq Shihab jalani sidang putusan kasus RS Ummi Bogor
24 Juni 2021 10:04
Rizieq Shihab jalani sidang pledoi kasus RS UMMI Kamis ini
10 Juni 2021 08:26
JPU menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara kasus RS Ummi Bogor
3 Juni 2021 13:07
Bareskrim Polri tetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus RS UMMI Bogor
11 Januari 2021 11:55
Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah bebas murni
10 Juni 2024 13:44