Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2017 di Ruang Paripurna DPRD kota Pangkalpinang, Selasa.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian, mengatakan dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Kami ucapkan terima kasih kepada panitia khusus 7 dan 8 yang telah berkerja keras bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membahas dua Raperda tersebut sehingga menjadi Perda," katanya.

Dikatakannya, dua Raperda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD setempat berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Tujuan penyampaian tersebut untuk meninjau kembali atas tarif sebagaimana yang diatur dalam dua Raperda tersebut," jelasnya.

Sopian mengatakan, Perda sebagai pengatur yang dibuat oleh DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tidak keluar dari kerangka sistem perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Untuk materi muatannya adalah penjabaran tentang peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah" katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017