Sungailiat (Antara Babel) - Terhitung sampai akhir April 2017 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan puluhan penerbitan label atau sertifikat halal atas usulan masyarakat di daerah itu.

"Kami mencatat puluhan usulan masyarakat untuk penerbitan label atau sertifikat halal," kata Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri di Sungailiat, Sabtu.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuannya MUI kabupaten atau kota hanya mempunyai kewenangan mengusulan atau merekomendasikan ke MUI provinsi sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan label halal.

"Kewenangan menerbitkan label halal adalah MUI provinsi melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM)," katanya.

MUI provinsi melalui LPPOM akan melakukan survei lapangan mulai dari lingkungan sampai tempat apakah sudah layak untuk dikeluarkan sertifkat halal.

"Kalau lingkungan atau tempat memasak ada sedikit saja yang mengandung unsur haram atau najis, tentu tidak dapat diterbitkan sertifikat halal, artinya setifikat halal itu diterbitkan setelah lingkungan sampai makanan itu dinyatakan bener-bener bersih dari unsur haram," ujar dia.

Ia mengatakan, sertifikat halal memberikan dampak besar bagi pelaku usaha makanan karena memberikan perlindungan dan jaminan halal bagi konsumen.

"Meskipun kami hanya mempunyai kewenangan merekomendasikan usulan dari masyarakat, namun kami selalu siap membantu masyarakat atau siapa saja yang mengurus pembuatan sertifikat halal dari MUI melalui LPPOM," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017