Jakarta (Antara Babel) - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk melakukan proses mutasi dan promosi hakim.

"Seleksinya itu membutuhkan waktu tiga bulan hingga empat bulan," kata dia, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.

Hal itu dia katakan saat disinggung promosi dan mutasi atas tiga hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Purnama.

Hal ini menjadi pokok pembicaraan di media sosial dengan berbagai komentarnya, apakah yang positif atau negatif.

Ketiga hakim itu adalah Dwiarso B Santiarto (ketua majelis hakim), serta dua orang hakim anggota, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

"Untuk mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan," kata Mansyur.

Mutasi dan promosi tiga hakim ini termasuk ke dalam bagian 388 hakim yang ikut menerima mutasi dan promosi.

"Maka itu sudah dipertimbangkan jauh hari sebelumnya, apalagi ada beberapa tahap untuk memunculkan nama-nama ini," jelas Mansyur.

Kata dia, Mahkamah Agung menjamin mutasi dan promosi atas tiga orang hakim ini tidak terkait dengan putusan dalam perkara Purnama alias Ahok.

"Karena putusan yang dikeluarkan seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi," kata dia.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017