Sungailiat (Antara Babel) - Badan Narkotika Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan memidanakan para pengguna dan pecandu narkoba yang sudah dua kali terkena razia.

Kepala BNK Bangka, Adi Purwanto di Sungailiat, Sabtu, mengatakan sesuai ketentuan pengguna atau pecandu narkoba yang sudah dua kali tertangkap atau terjaring razia dapat langsung dipidanakan.

"Sanksi hukum bagi pecandu narkoba selain untuk efek jera bagi yang bersangkutan juga memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa," ujarnya.

Menurut dia, salah satu tugas pihaknya adalah memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

"Upaya pencegahan ini saya akui tidak mampu hanya dilakukan sepihak, namun harus melibatkan semua unsur mulai dari lembaga pemerintah, pihak berwajib, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya," katanya.

Adi menyebutkan, semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba tentu akan mempersempit peredarannya di tengah masyarakat.

"Kita semua harus bersatu padu dan berkomitmen memerangi peredaran narkoba yang sangat membahayakan bagi generasi muda," ujarnya.

Pencegahan yang dilakukan tidak hanya sebatas sosialisasi namun juga langsung terjun kelapangan dengan menggelar sejumlah razia di tempat-tempat hiburan malam yang melibatkan pihak Polri dan TNI, ujar Adi Purwanto.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017