Makassar (Antara Babel) - Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan. menyita 80 karung gula rafinasi yang siap diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
"Setelah beberapa hari lalu ditemukan penjualan gula rafinasi di Kabupaten Jeneponto, kini anggota Satgas Pangan mengamankan di Kabupaten Gowa dan jumlahnya lebih banyak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan penemuan tentang aktivitas jual beli gula rafinasi di daerah itu terjadi setelah Satgas Pangan Polda Sulsel mengamankan dan menyita 5.000 ton gula rafinasi di gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan.
Penyitaan 5.000 ton gula rafinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya perintah dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono kepada seluruh jajaran Polres di 24 kabupaten/kota untuk melakukan razia serupa.
Hasilnya, kata Dicky, di beberapa kabupaten di Sulsel ditemukan distribusi gula rafinasi seperti di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa.
"Jadi razia itu dilakukan sore tadi dan dipimpin Kasat Reskrim Gowa. Tim bergerak dan menemukannya di Toko Putra Tunggal, Kecamatan Pallangga. Dari temuan itu ada 80 sak atau 80 karung gula rafinasi," katanya.
Sebelumhya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono memerintahkan seluruh kapolres untuk melakukan razia dan menyita semua gula rafinasi yang telah dididistribusikan untuk masyarakat umum.
Dicky mengatakan semua gula rafinasi yang sudah diedarkan ke daerah-daerah untuk dijual secara umum kepada masyarakat harus disita karena tidak sesuai peruntukan.
Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan dugaan pelanggaran undang-undang dalam distribusinya.
Disebutkannya, salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijual secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian dipasarkan ke beberapa daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang jual beli gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukkan bagi industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Setelah beberapa hari lalu ditemukan penjualan gula rafinasi di Kabupaten Jeneponto, kini anggota Satgas Pangan mengamankan di Kabupaten Gowa dan jumlahnya lebih banyak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Senin.
Ia mengatakan penemuan tentang aktivitas jual beli gula rafinasi di daerah itu terjadi setelah Satgas Pangan Polda Sulsel mengamankan dan menyita 5.000 ton gula rafinasi di gudang milik pengusaha Ridwan Tandiawan.
Penyitaan 5.000 ton gula rafinasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya perintah dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono kepada seluruh jajaran Polres di 24 kabupaten/kota untuk melakukan razia serupa.
Hasilnya, kata Dicky, di beberapa kabupaten di Sulsel ditemukan distribusi gula rafinasi seperti di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa.
"Jadi razia itu dilakukan sore tadi dan dipimpin Kasat Reskrim Gowa. Tim bergerak dan menemukannya di Toko Putra Tunggal, Kecamatan Pallangga. Dari temuan itu ada 80 sak atau 80 karung gula rafinasi," katanya.
Sebelumhya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono memerintahkan seluruh kapolres untuk melakukan razia dan menyita semua gula rafinasi yang telah dididistribusikan untuk masyarakat umum.
Dicky mengatakan semua gula rafinasi yang sudah diedarkan ke daerah-daerah untuk dijual secara umum kepada masyarakat harus disita karena tidak sesuai peruntukan.
Ia mengatakan penyegelan dan penyitaan barang bukti berupa gula rafinasi ini karena tim satgas menemukan dugaan pelanggaran undang-undang dalam distribusinya.
Disebutkannya, salah satu bentuk pelanggarannya karena gula rafinasi yang untuk industri dijual secara eceran dengan membuatkan kemasan khusus plastik satu kilogram berlabel "Sari Wangi".
Semua gula rafinasi yang sudah dikemas ini kemudian dipasarkan ke beberapa daerah kawasan Indonesia timur seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau dan Nomor 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula melarang jual beli gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat karena diperuntukkan bagi industri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017