Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful Zohri mengingatkan seluruh masyarakat di daerah itu agar melakukan pernikahan secara resmi.

"Nikah resmi tentu harus sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan aturan pemerintah," katanya di Sungailiat, Senin, menyikapi rencana pemerintah daerah melaksanakan program itsbat nikah.

Ia mengatakan, niat pemerintah memberikan layanan itsbat nikah bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah merupakan langkah positif untuk memberikan hak kelengkapan dokumen administrasi bagi masyarakat sehingga memperlancar urusan administrasi lainnya.

Dia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka agar pelaksanaan itsbat nikah harus dengan membentuk tim  sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.

Ada tiga lembaga khusus yang menanganinya, yakni pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama atau KUA.

"Menikah itu ada aturannya, sepuluh hari sebelum hari menikah harus mendaftar dan boleh menikah pada hari kesepuluh. Menikah diam-diam melanggar undang-undang," katanya.

Menurut dia, untuk menikah sangat mudah dan faktor ekonomi bukan menjadi hambatan yang besar karena pemerintah memberikan pelayanan nikah gratis jika dilakukan di KUA dan bukan di rumah.

"Dengan kemudahan menikah secara resmi seharusnya tidak ada lagi nikah yang hanya disahkan secara agama namun juga harus sesuai ketentuan pemerintah agar yang bersangkutan tidak mengalami kendala di kemudian hari," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017