Pangkalpinang (Antara Babel) - Satnarkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus MA (20) warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Krisna, Jumat, mengatakan MA ditangkap pada Selasa (6/6) sekitar pukul 23.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga masyarakat yang peduli tentang bahayanya narkoba.

"MA kami amankan ketika baru sampai dari pulang kerja di kediamannya. Pada saat penangkapan, MA tidak melakukan perlawanan dan dari tangannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu, serta satu buah telepon genggam," katanya.

Bagus mengatakan, MA mengaku sudah sekitar dua bulan mengonsumsi sabu-sabu yang didapatkan dari orang lain.

"Tersangka mengaku awalnya hanya coba-coba, namun ketagihan. Barang haram itu dia dapatkan dari orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini MA dan barang buktinyat telah diamankan di Satnarkoba MaPolres Pangkalpinang.

"MA akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017