Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan tugas Curat, Curas dan Curanmor (3C) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan DM (17) warga Jalan Irian, Keluarahan Gajahmada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pelaku pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Selan Desa Bukit Berang, Kecamatan Pangkalan Baru pada Rabu (7/8) sekitar pukul 13.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu minggu," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar melalui Kasat Reskrim AKP M Saleh, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut di Desa Kedung Banteng Gg. Masjid Baitul Ma'ruf, Kelurahan Taman bunga, Kecamatan Gerungang pada Jumat tanggal (2/6) sekitar pukul 04.40 WIB

"Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX merah marun Tahun 2005 dengan nomor poilsi BN 8363 JD milik korban atas nama Muslim yang terparkir di depan teras rumahnya," katanya.

Dikatakannya, aksi pencurian pelaku sesuai dengan laporan kepolisian nomor LP/B-1945/V/2017/SPKT/RES PKP, tanggal 02 Juni 2017. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikkan di sekitar tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan sepeda motor yang tidak berplat nomor jenis jupiter mx. Selanjutnya Satgas 3C Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Selan Desa Bukit Berang, Kecamatan Pangkalan Baru saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkalpinang guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017