Koba (Antara Babel) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam tahun ini setara dengan Rp30.000.

"Jika zakat fitrah ditunaikan dengan uang, maka jumlahnya sebesar Rp30.000. Kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, penetapan nominal zakat fitrah pada 2017 sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam di daerah itu.

"Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati nilai zakat fitrah Rp30.000 atau menyesuaikan dengan harga beras sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan, dasar penentuan zakat itu berdasarkan pertimbangan harga beras yang sudah dipantau sebelumnya di sejumlah pasar.

"Kami mendengarkan berbagai pandangan dan pertimbangan dalam rapat tersebut dan dari pandangan yang disampaikan, beras dengan kualitas standar di daerah ini harganya berkisar Rp11 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui batas atas dan batas bawah maka diambil kesepakatan harga beras untuk zakat fitrah sebesar Rp12 ribu per kilogram sehingga besaran zakat fitrah pada Idul Fitri tahun ini sebesar Rp30 ribu per orang.

"Ini diasumsikan sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari dan berdasarkan hasil survei di lapangan," ujarnya.  

Ia mengatakan, membayar zakat dengan uang itu maksudnya bukan uangnya yang dizakatkan melainkan uang sebesar Rp30.000 tersebut ditukar kembali oleh panitia penerima zakat dengan beras sebanyak 2,5 kilogram.

"Terkait dengan zakat yang dibayar dengan uang, sebetulnya bukan zakat dalam bentuk uang, selama ini masyarakat banyak salah paham," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017