Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok ke DPRD setempat untuk disahkan pada program legislasi daerah 2014.


"Usulan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Kesehatan serta untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang sudah ada," kata Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Senin.


Ia mengatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya sudah menetapkan kawasan yang dilarang maupun yang sengaja disediakan untuk merokok.


"Kami tidak melarang siapa saja merokok, namun nantinya akan diatur tempatnya jika sedang merokok di tempat umum, karena jangan sampai merugikan orang lain," ujar Tarmizi Saat.


Menurut dia, larangan merokok di sembarang tempat karena berdampak pada kesehatan, lingkungan atau fasilitas umum tertentu, kemudian juga terhadap anak sekolah, ibu hamil serta sejumlah dampak lainnya dari rokok.

"Pengaturan ruang merokok tentunya seperti di lingkungan rumah sakit atau di pusat layanan kesehatan masyarakat, jangan merokok sembarangan tanpa mempedulikan lingkungan sekitar," katanya.


Persoalan ini, menurut Tarmizi Saat, memang harus dibahas bersama-sama antara pemerintah dan legislatif sebagai wakil rakyat, sehingga raperda yang disahkan nantinya tidak merugikan pihak lain.


Sementara itu, rencana Raperda tentang Kawasan Rokok tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat di daerah itu.


Salah satu warga Kota Sungailiat, Setio mengatakan dirinya mendukung kebijakan pemerintah yang akan membuat aturan merokok agar suasana lingkungan terasa nyaman.


"Saya perokok tetapi sangat menghargai kebijakan pemerintah dalam mengatur masyarakat yang aktif merokok. Terkadang aku menyadari kalau merokok di tempat umum ada sebagian orang lain yang merasa terganggu," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013