Jakarta (Antara Babel) - Kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan terhadap wartawan masih saja terjadi, bahkan di bulan Ramadhan yang semestinya berpuasa dari mengumbar hawa nafsu, amarah, dan kebencian terhadap sesama.

Kasus kekerasan terakhir terjadi pada wartawan olahraga Kantor Berita Antara Ricky Prayoga pada Minggu (18/6) sore di sekitar arena kejuaraan final bulu tangkis Indonesia Open 2017. Ricky Prayoga yang biasa disapa Yoga, hari itu sedang dalam tugas untuk meliput kejuaraan internasional tersebut, sementara petugas Brimob bertugas memberikan pengamanan pada kejuaraan yang bertempat di Jakarta Convention Center.

Menurut pengakuan Yoga, hanya karena sempat beradu pandang sekejap, oknum aparat Brimob Polri berinisial A menyampaikan kata-kata kasar dan sejumlah rekan A lainnya berusaha mengamankan Yoga layaknya seorang kriminal. Yoga dibekuk atau dipiting lehernya, berusaha dibenturkan ke dinding tripleks, berusaha dibanting, bahkan breusaha mengacungkan senjata laras panjang yang mengarah ke Yoga.

Kejadian itu sempat direkam oleh sejumlah wartawan lain. Bahkan saat berusaha didamaikan oleh panitia di ruang "media center", ada rekan A yang menantang berkelahi. Seorang petugas Brimob senior berinisial D bisa memediasi pihak yang bertikai itu, Yoga dan A kemudian berjabatan tangan tanpa melihat wajah dan langsung ngeloyor bersama rekan-rekan lainnya.

Kejadian itu terekam video, termasuk terdengar suara-suara keras dari oknum petugas Brimob itu. Kasus tersebut sempat direkam dan disiarkan berbagai media massa bahkan menjadi viral di media sosial.

Yoga mengalami rasa sakit dan memar di leher.

Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Meidyatama Suryodiningrat sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum Brimob. Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk menghadapi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pers.

BUMN LKBN Antara sedang menyiapkan langkah dalam penyelesaian kasus tersebut. Terkait kemungkinan membuat laporan polisi, hal itu akan ditindaklanjuti setelah mendapatkan kepastian kondisi Yoga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto berjanji memberikan perhatian terhadap peristiwa yang dialami Yoga untuk diteruskan ke Brimob.

Rikwanto bersama Wakil Komandan Brimob Polda Metro Jaya pada Senin (19/6) ini bertandang ke kantor LKBN Antara di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Sesalkan Kejadian

Berbagai kalangan pun menyesalkan atas kejadian kasus tersebut. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane bahkan mengecam sikap oknum Brimob yang arogan terhadap wartawan Antara Ricky Prayoga. Ini menunjukkan bahwa anggota Brimob itu masih mengedepankan sikap arogan dan tidak menyadari fungsinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Hal mendesak harus dibenahi Polri adalah di dalam pendidikan kepolisian, terutama pendidikan untuk polisi tingkat bawah. Sudah waktunya dijelaskan keberadaan fungsi dan tugas wartawan yang dilindungi undang-undang, sehingga wartawan tidak bisa diperlakukan "semau gue" saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sangat disayangkan jika ada polisi yang memahami fungsi wartawan namun kemudian memperlakukannya seenaknya, padahal sikap melecehkan profesi wartawan bisa kena sanksi hukum seperti tertuang dalam Undang Undang Pers.

Dengan adanya kasus ini, sudah saatnya pimpinan kepolisian mengevaluasi semua penugasan anggotanya di lapangan. Artinya, polisi yang bersikap arogan dan cenderung menggertak masyarakat dengan senjata api harus dilarang bertugas yang bersentuhan dengan publik terutama wartawan.

Bila perlu oknum polisi seperti itu diberhentikan dari kepolisian karena bertentangan dengan prinsip polisi sipil yang profesional dianut Polri.

Kasus penganiayaan dan peristiwa kekerasaan terhadap Ricky Prayoga disarankan oleh Ketua Umum DPP Gema Mathla'ul Anwar Ahmad Nawawi untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Harus ada penyelesaian hukum yang tegas dan berkeadilan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan sehingga ada efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura menyayangkan sikap arogan yang dilakukan beberapa oknum Brimob kepada Ricky Prayoga wartawan Antara di Jakarta pada Minggu siang ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Solidaritas pun berdatangan dari pengurus organisasi wartawan di daerah. Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Kota Jayapura Dhoto Evert Joumilena, misalnya, mengatakan pimpinan Brimob harus menindak tegas anak buahnya yang gagal memahami tugasnya. Meskipun merupakan aparat keamanan, seharusnya tidak serta merta main gertak dengan suara besar dan kata-kata kasar sembarangan.

Wartawan bekerja dilindungi undang-undang sehingga jika ada masalah harus dibicarakan secara baik, bukan main hakim sendiri, apalagi sempat mengancam dengan senjata.

Kalangan Wakil Rakyat pun menunjukkan kecamannya atas kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, misalnya, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap Yoga yang sedang menjalankan tugas jurnalisitiknya sehingga harus ada tindakan tegas dari Kapolri terkait peristiwa tersebut.

Kejadian itu tidak bisa dinalar dengan akal sehat dan logika sehat karena anggota polri melakukan kekerasan dan tidak menjadi pengayom masyarakat. Dia mempertanyakan apakah oknum Brimob itu tidak mengetahui dan memahami bahwa kerja seorang jurnalis dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Perilaku kasar dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut dapat menciderai rasa aman dan citra Polri yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi tersebut. Bahkan tindakan kesewenang-wenangan dengan tutur kata yang kasar dan tindakan yang berlebihan tersebut dapat menimbulkan trauma karena bisa dianggap sebagai ancaman.

Komisi III DPR RI yang juga merupakan mitra kerja Polri meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera mengusut tuntas atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya di lapangan terhadap wartawan itu. Segera ambil tindakan tegas apabila memang ada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan.

Apapun alasannya, kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap wartawan adalah perbuatan yang tidak boleh ditolelir karena polisi adalah pengayom masyarakat bukan sebaliknya membuat takut dan bahkan melakukan intimidasi.

Oknum Brimob beserta institusinya perlu segera meminta maaf kepada korban dan masyarakat. Seharusnya polisi bisa menjaga pers yang sedang bertugas karena mereka dilindungi oleh UU.

Untuk pembelajaran, kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan dan jangan dianggap remeh dan sepele. Kekerasan terhadap wartawan harus diproses hukum dengan serius oleh Polri secara transparan, adil, fair dan bertanggung jawab.

Kesekian Kali

Kejadian kekerasan yang menimpa wartawan Antara Ricky Prayoga itu merupakan kasus yang kesekian kali yang dialami oleh wartawan.

Dalam tiga tahun belakangan ini, kasus kekerasan terhadap wartawan mengalamai apeningkatan, sebagaimana disampaikan Ketua AJI Indonesia Suwarjono pada forum Hari Kebebasan Pers Sedunia di JCC awal Mei lalu.

Kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2014 tercatat 42 kasus, tahun 2015 meningkat menjadi 44 kasus, dan 2016 menjadi 78 kasus. Sepanjang Mei 2016 hingga April 2017, telah terjadi 72 kasus kekerasan terhadap wartawan terdiri atas 38 kasus kekerasan fisik dan 14 kasus berupa pengusiran atau pelarangan liputan.

Sebagian kasus kekerasan tersebut memang dilakukan oleh oknum TNI/Polri yang masih menjadid aktor dominan, selain kasus lain yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu dan pihak lain.

Pemerintah Indonesia harus mengambil sejumlah kebijakan guna memastikan agar aparat keamanan, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, diberhentikan dan dihukum secara pantas, kata Human Rights Watch hari ini. Data dan studi kasus terbaru menunjukkan ada peningkatan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang meresahkan dalam dua tahun terakhir.

Peringatan Hari Pers Sedunia pada 3 Mei yang diadakan oleh UNESCO di Jakarta juga menyoroti kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.

Dirjen UNESCO Irina Bokova bahkan meminta perhatian Presiden Jokowi untuk merespons kekerasan terhadap wartawan dengan tindakan yang lebih tegas.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phelim Kine mengatakan Hari Pers Sedunia semestinya menjadi peringatan kepada berbagai pihak lain agar tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Human Rights Watch prenah mewawancarai 18 wartawan dan enam pembela kebebasan pers di Balikpapan, Banten, Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan, Padang, Pekanbaru, dan Surabaya, atas berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan.

Setop kekerasan terhadap wartawan sekarang juga.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017