Wonosobo (Antara Babel) - Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah,
memproses hukum terhadap dua pelaku penerbangan balon udara di daerah
tersebut.
"Kami meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk dua orang pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan di Wonosobo, Sabtu.
Seperti diwartakan sebelumnya Polres Wonosobo sedikitnya menyita 10 balon udara milik masyarakat yang akan diterbangkan untuk menyambul Lebaran 2017.
Ia mengatakan kedua orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Namun, untuk menetapkan mereka menjadi tersangka, masih diperlukan keterangan dari saksi ahli.
Ia menutrurkan pelaku penerbangan balon udara terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Mereka orang Kretek dan Kalikajar, Wonosobo. Keduanya sudah kami periksa, tinggal proses hukum selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Untuk nama pelaku belum, yang pasti mereka masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan, prosesnya panjang," katanya.
Menerbangkan balon udara merupakan salah satu tradisi masyarakat Wonosobo untuk menyambut Lebaran, biasanya penerbangan balon dsilakukan hingga H+7 Lebaran.
"Kami masih terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Wonosobo. Terutama tiga titik yang sering menjadi lokasi penerbangan balon, yakni di Kalikajar, Kretek, dan Wonosobo kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk dua orang pelaku penerbangan balon udara di Wonosobo," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Muhammad Ridwan di Wonosobo, Sabtu.
Seperti diwartakan sebelumnya Polres Wonosobo sedikitnya menyita 10 balon udara milik masyarakat yang akan diterbangkan untuk menyambul Lebaran 2017.
Ia mengatakan kedua orang tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Namun, untuk menetapkan mereka menjadi tersangka, masih diperlukan keterangan dari saksi ahli.
Ia menutrurkan pelaku penerbangan balon udara terancam pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Mereka orang Kretek dan Kalikajar, Wonosobo. Keduanya sudah kami periksa, tinggal proses hukum selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Untuk nama pelaku belum, yang pasti mereka masih menjalani tahapan-tahapan pemeriksaan, prosesnya panjang," katanya.
Menerbangkan balon udara merupakan salah satu tradisi masyarakat Wonosobo untuk menyambut Lebaran, biasanya penerbangan balon dsilakukan hingga H+7 Lebaran.
"Kami masih terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah Wonosobo. Terutama tiga titik yang sering menjadi lokasi penerbangan balon, yakni di Kalikajar, Kretek, dan Wonosobo kota," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017