Washington (ANTARA News) - Satu dari empat pria yang ditangkap
karena kedapatan mentransfer dana ribuan dolar AS kepada mendiang
penyebar propaganda Al-Qaeda Anwar al-Awlaki, mengaku bersalah dalam
mendukung teroris dan berencana membunuh hakim pengadilan Amerika
Serikat dalam kasus itu.
Yahya Farooq Mohammad
(39) merupakan salah satu dari pasangan kakak beradik asal India yang
hijrah ke AS untuk kuliah jurusan teknik di Ohio, tetapi kemudian
mendirikan jaringan pendukung ekstremisme, menurut dakwaan, sebagaimana
dikutip dari AFP.
Dia dan saudaranya, Ibrahim
Mohammad, berkomplot dengan dua warga negara AS, yakni kakak beradik
Asif Ahmed Salim dan Sultane Room Salim untuk menggalang dana bagi
Awlaki, imam kelahiran AS yang tewas akibat serangan pesawat tanpa awak
AS di Yaman pada 2011.
Awlaki, yang merupakan pemimpin Al-Qaeda Yaman, berperan penting mendorong ratusan simpatisan melakukan kegiatan ekstremisme.
Yahya
Farooq Mohammad mengunjungi Yaman pada Juli 2009 untuk menyerahkan dana
sekitar 22 ribu dolar Amerika atau setara Rp294,7 juta kepada seorang
kurir untuk diserahkan kepada Al-Qaeda di Semenanjung Arab.
Dia dan para anggota kelompok lainnya belum pernah bertemu dengan Awlaki.?
Mereka
berempat ditangkap pada 2015 atas dakwaan menyediakan bantuan untuk
teroris. Setahun kemudian, Yahya Farooq Mohammad juga didakwa menawarkan
uang 15 ribu dolar AS atau setara Rp201 juta kepada agen FBI yang
menyamar untuk menculik dan membunuh hakim Jack Zouhary.
Mohammad diperkirakan akan divonis penjara 17 setengah tahun. Tiga terdakwa lain mengaku tidak bersalah.
"Bersekongkol memerintahkan pembunuhan hakim bukanlah cara untuk menghindari proses peradilan," ujar agen FBI Stephen Anthony.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017