Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memprioritaskan penggunaan blangko KTP elektronik (KTP-E) untuk warga yang baru pertama melakukan perekaman data kependudukan.
"Kami prioritaskan penggunaan blangko untuk warga yang baru pertama kali melakukan perekaman data," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Fittor di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan untuk warga yang ingin mengganti KTP-E karena hilang atau berubah status misalnya pindah dan status, hanya diberikan surat keterangan sementara.
"Mereka yang ingin mengganti KTP-E harus sabar menunggu karena blangko yang ada kami prioritaskan untuk warga yang baru pertama melakukan perekaman data," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, ada pengecualian dan itu merupakan kebijakan kepala dinas misalnya ada warga yang ingin mengganti KTP-E dan statusnya aparatur sipil negara, pejabat daerah, pegawai swasta dan juga termasuk wartawan.
"Untuk mereka yang demikian tetap diprioritaskan kendati mengganti KTP-E karena diperlukan untuk keperluan dinas luar dan urusan pekerjaan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan surat keterangan yang dikeluarkan pihak Disdukcapil bersifat legal yang fungsinya sebenarnya sama dengan KTP-E dan itu berlaku untuk jangka waktu enam bulan.
"Surat keterangan itu kami keluarkan hanya berjangka waktu selama enam bulan, bersifat legal pengganti KTP elektronik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Kami prioritaskan penggunaan blangko untuk warga yang baru pertama kali melakukan perekaman data," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Fittor di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan untuk warga yang ingin mengganti KTP-E karena hilang atau berubah status misalnya pindah dan status, hanya diberikan surat keterangan sementara.
"Mereka yang ingin mengganti KTP-E harus sabar menunggu karena blangko yang ada kami prioritaskan untuk warga yang baru pertama melakukan perekaman data," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, ada pengecualian dan itu merupakan kebijakan kepala dinas misalnya ada warga yang ingin mengganti KTP-E dan statusnya aparatur sipil negara, pejabat daerah, pegawai swasta dan juga termasuk wartawan.
"Untuk mereka yang demikian tetap diprioritaskan kendati mengganti KTP-E karena diperlukan untuk keperluan dinas luar dan urusan pekerjaan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan surat keterangan yang dikeluarkan pihak Disdukcapil bersifat legal yang fungsinya sebenarnya sama dengan KTP-E dan itu berlaku untuk jangka waktu enam bulan.
"Surat keterangan itu kami keluarkan hanya berjangka waktu selama enam bulan, bersifat legal pengganti KTP elektronik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017