Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk bijih timah secara ilegal.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi di Koba, Jumat, mengatakan tiga unit alat berat tersebut disembunyikan pemiliknya di dalam hutan bekas tambang timah milik PT Koba Tin di Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar.

Ia menyebutkan alat berat tersebut ditemukan tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Subdenpom Babel, dan Satpol PP Bangka Tengah.

Namun baru satu unit alat berat yang berhasil dikeluarkan dan diamankan di Mapolres Bangka Tengah, sementara dua unit lagi belum dikeluarkan dari dalam hutan.

"Monitoring yang dilakukan tim gabungan ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/651/IV/2017 tentang pembentukan tim koordinasi percepatan penanganan penyelesaian dan pengamanan serta penyelamatan aset eks KK Koba Tin," jelasnya.

Nur Samsi menambahkan alat berat tersebut sengaja disembunyikan pemiliknya di hutan sekitar 300 meter dari lokasi penambangan. Hingga sekarang belum diketahui pemilik alat berat tersebut.

"Saat tim gabungan tiba dilokasi, pemilik tiga unit alat berat tersebut diduga melarikan diri meninggalkan alat beratnya yang sengaja disembunyi di dalam hutan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017