Muntok (Antara Babel) - Nelayan Desa Rambat, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta penambang liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Rambat ditindak tegas agar ekosistem di daerah itu terjaga kelestariannya.

"Penambangan bijih timah di lokasi itu kembali marak setelah ditertibkan beberapa hari lalu, kami berharap ada penindakan tegas dari pihak berwajib agar berhenti total," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suhaidir Kojek di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, kondisi sungai dan bakau di Sungai Rambat saat ini semakin rusak dan cukup memprihatinkan karena aktivitas penambangan liar yang kembali marak di lokasi itu.

"Kerusakan bakau cukup berat, bahkan limbah sisa penambangan yang ada di Sungai Rambat sekarang sudah masuk ke laut," katanya.

Menurut dia, jika kondisi seperti itu tidak segera dicegah dikhawatirkan akan terjadi kerusakan lingkungan yang semakin meluas dan nelayan akan semakin sulit mendapatkan tangkapan.

"Aktivitas penambangan sudah berlangsung beberapa hati terakhir, bahkan saat ini para penambang sudah berani beroperasi siang malam," katanya.

Suhaidir yang saat ini juga menjabat sebagai Koordinator Forum Nelayan Bangka wilayah Kabupaten Bangka Barat berharap adanya penindakan tegas sesuai hukum dan yang berlaku bagi para penambang yang masih beroperasi di lokasi tersebut.

Pada Selasa (18/7) tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan unit Kehutanan Provinsi Babel wilayah Bangka Barat melakukan penertiban aktivitas tambang inkonvensional pola rajuk yang ada di Desa Rambat dan Mayang.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat Kompol Sahbaini dilakukan melalui pendekatan persuasif agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Pada peringatan yang kedua kalinya disampaikan pihak Kepolisian itu, Sahbaini menyampaikan agar para penambang menghentikan aktivitasnya.

Pada kegiatan itu, pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan tegas jika masih ditemukan adanya aktivitas tambang liar yang berada dalam kawasan mangrove dan daerah aliran Sungai Rambat.

"Penertiban aktivitas penambangan itu dilakukan karena operasionalnya tanpa dilengkapi izin, selain itu juga merusak mangrove dan daerah aliran sungai yang mengakibatkan hasil tangkapan nelayan berkurang," kata Sahbaini beberapa hari lalu.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017