Pangkalpinang (Antara Babel) - Personel Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung dan petugas Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kepulauan Babel mengawal terpidana mati atas nama Sumardi alias Pondreng dari Lapas Kota Pangkalpinang menuju Lapas Cirebon Provinsi Jabar, Kamis.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP ABdul Mun'im, di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan pengawalan terpidana mati dari Pangkalpinang menuju Cirebon itu menggunakan pesawat komersial dari Bandara Depati Amir Pangkalpinang menuju Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

"Setelah itu pengawalan dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju Kota Cirebon di bawah pengamanan dan pengawalan anggota Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap bersama petugas dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Babel," katanya.

Ia mengatakan, sesuai laporan dari personel Satbrimob yang mengawal dari Lapas Pangkalpinang, pada Kamis sore Sumardi alias Pondreng sudah diserahkan kepada petugas Lapas Cirebon.

"Terpidana mati atas nama Sumardi alias Pondreng ini merupakan Pelaku pembunuhan sadis terhadap Risma (35) dan anaknya Yoselly (2), warga Semabung, Kota Pangkalpinang pada 3 September 2014 di kebun sawit di Desa Parit Dua, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Abdul Mun'im mengatakan, terpidana mati Sumardi hingga kini belum dieksekusi setelah vonis hukuman mati dari Mahkamah Agung RI karena dia mengajukan grasi atau pengampunan hukuman kepada Presiden.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017