Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar program pemutihan pajak kendaraan untuk guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kita selalu berupaya meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Yan Megawandi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masyarakat ini dimulai 1 Agustus hingga Desember 2017 agar administrasi kepemilikan kendaraan masyarakat tetap terjaga dengan baik.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengikuti program pemutihan pajak ini," katanya.

Yan mengatakan, untuk meringankan beban masyarakat serta menjaga ketertiban administrasi pemilik kendaraan pemprov melakukan pemutihan pajak atas tiga item pajak kendaraan bermotor yaitu membebaskan pokok pajak dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB dan BBNKB I dan seterusnya beserta sanksi adminitrasi untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pembebasan BBNKB dan sanksi administrasi atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya untuk kendaraan angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum.

Selanjutnya pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya beserta sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor asal luar Babel. Keempat, Pemprov Babel juga akan membaskan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor dalam provinsi dengan nomor polisi BN di Provinsi Babel.

"Dengan melakukan pemutihan pajak ini kita yakin pendapatan daerah akan meningkat dan ada kesadaran pemilik kendaraan untuk tertib administrasi," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017