Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta agar setiap anak mendapatkan imunisasi vaksin Measless Rubella (MR) untuk mencegah terkena penyakit campak dan rubella.

"Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan. Kita ingin mewujudkan anak Indonesia yang sehat dan berkualitas di kemudian hari," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Nila mengatakan pemerintah berkomitmen dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2020.

Strategi yang ditempuh adalah pemberian imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia sembilan bulan sampai kurang dari 15 tahun.

"Strategi tersebut bertujuan mengendalikan kedua penyakit itu, yang kemudian diikuti peralihan pemakaian vaksin campak menjadi vaksin MR ke dalam program imunisasi,"  kata Nila.

Pemberian imunisasi MR akan dilaksanakan dalam dua fase, yakni pada Agustus hingga September 2017 di seluruh wilayah di Pulau Jawa, dan pada Agustus hingga September 2018 di seluruh provinsi di luar Pulau Jawa.

"Pemberian imunisasi MR ditargetkan mencapai cakupan minimal 95 persen. Target itu dimaksudkan agar eliminasi campak dan pengendalian rubella dapat terwujud pada 2020," tambah Menkes.

Pemerintah juga berharap para orang tua mendukung program eliminasi campak rubella tersebut dengan berpartisipasi memvaksinasi anaknya.

Untuk sebagian kalangan masyarakat yang antivaksin karena faktor status kehalalan vaksin, Kementerian Kesehatan mendasarkan ketentuan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan atau mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Imunisasi bisa menjadi wajib ketika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017