Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subari meminta pemerintah kota setempat mencabut izin operasi PT Nusantara Jaya Makmur Sejahtera (NJMS) karena menggunakan izin tidak sesuai peruntukannya.

"Apalagi baru-baru ini perusahaan itu telah digerebek Satgas Pangan dan kedapatan mengoplos minyak goreng kedaluwarsa sehingga sudah selayaknya pemerintah kota bertindak tegas dengan mencabut izin operasinya," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Dia mengatakan, pencabutan izin terhadap perusahaan itu perlu dilakukan untuk sebagai pelajaran bagi pengusaha nakal yang sering memanfaatkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannnya.

"Jangan sampai izin yang telah dimiliki perusahaan tersebut digunakan diluar dari perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kalau tidak diindahkan bisa menjadi contoh yang buruk untuk lainnya," ujarnya.

Dikatakannya, dirinya akan mengintruksikan komisi terkait dalam waktu dekat agar melakukan sidak untuk memverifikasi informasi yang menyebutkan bahwa perizinan yang dimiliki oleh PT NJMS yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau memang benar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, kami akan minta pemerintah kota untuk melakukan pencabutan izinnya. Kami tidak melarang siapapun membuat perizinan namun tolong aturan yang diterapkan itu dilaksanakan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017