Pangkalpinang (Antara) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut izin operasional PT Nusantara Jaya Makmur Sejahtera (NJMS) yang digerebek Satgas Pangan karena menjual minyak goreng oplosan dan kadaluwarsa.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang, Abdul Ghani, Rabu, mengatakan proses pencabutan izin PT NJMS harus melalui prosedur yang jelas yaitu mendapat surat rekomendasi dari dinas teknis yang bertugas sebagai pengawas di lapangan.

"Kami bisa saja langsung mencabut izin perusahaan itu, namun kami harus mempunyai dasar yang kuat yaitu berupa surat rekomendasi pencabutan izin dari dinas teknis yang telah menemukan pelanggaran di lapangan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya hanya bagian administratif saja dan tidak melakukan pengawasan di lapangan, sementara untuk pencabutan izin sifatnya menunggu surat rekomendasi.

"Ketika ada surat rekomendasi dari bagian teknis yang telah melakukan pengawasan yang menyebutkan bahwa gudang PT NJMS tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar undang-undang serta Perda, maka kami akan melakukan pencabutan izin," jelasnya.

Ia juga menegaskan jika pencabutan izin harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak semerta-merta mencabut begitu saja.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Satgas Pangan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pencabutan izin ini," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017