Jakarta (Antara Babel) - Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pecinta Keadilan (MPK) mendesak KPK segera menahan Setya Novanto, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Kami mendukung KPK segera menangkap Setya Novanto agar tidak melakukan berbagai macam manuver yang dapat menghalangi proses penegakan hukum," kata Asogi, orator dari Masyarakat Pecinta Keadilan saat melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa KPK sudah memiliki alat bukti yang lengkap dan valid sehingga sudah sepantasnya KPK menahan Setya Novanto demi penegakan hukum dan terwujudnya rasa keadilan di negeri ini.

"KPK jangan terkesan ragu-ragu untuk menindak tegas Setya Novanto dengan membiarkan berkeliaran dan bermanuver melawan KPK," tuturnya.

Menurut dia, jutaan masyarakat Indonesia di belakang KPK akan senantiasa mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK jangan justru melemahkan diri sendiri dengan membiarkan Setya Novanto bebas," ucap Asogi.

Selain itu, Masyarakat Pecinta Keadilan juga mendesak berkas perkara Setya Novanto dilimpahkan ke penuntut umum agar segera disidangkan.

"KPK jangan memberi kesan ragu-ragu pada masyarakat dengan bergerak cepat dan profesional. Persidangan Setya Novanto harus segera digelar dan dikawal oleh KPK. Tunjukkan KPK lembaga terpercaya, kredibel, dan kedap atas intervensi politik untuk menyelamatkan Setya Novanto," ujarnya.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017