Jakarta (Antara Babel) - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El
Fouz menegaskan bahwa ada uang Rp3 miliar yang mengalir dari proyek
penggandaan Alquran kepada mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai
Golkar Priyo Budi Santoso.
"Pak Zul mengatakan Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar, itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata, besoknya saya langsung berikan," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran.
"Saya menyerahkan Rp3 miliar bersama-sama-sama dengan Dendy Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro," tambah Fadh.
Sebelum memberikan uang, ia juga sudah berkomuniaksi dengan Priyo melalui BBM (blackberry messanger).
"Saya BBM dengan Priyo saya katakan Ada pesan dari Panglima (Pak Zul) untuk antar uang ke bapak, lalu dijawab Kasih ke Agus, Agus itu adiknya, dia salah satu ketua di MKGR (Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong)," ungkap Fadh.
Fadh mengaku mau membuka uang ke Priyo karena ia merasa Priyo tidak membantunya saat Fadh dipenjara.
Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun.
"Dulu saya pernah dijanjikan diurus remisi supaya bebas faktanya saya ditipu mentah-mentah yang mengurus saya hanya istri saya. Setelah saya bebas dari penjara saya lalu ke rumahnya Priyo, tapi saya malah disebut Kamu bekas napi, kamu tidak boleh berpolitik dulu, saya mau maju jadi ketua umum Golkar. Saya sakit hati, saya beralih afiliasi ke pihak politik lain akhirnya saya hancurkan Priyo di Golkar," ungkap Fadh.
Ia mengaku merasa dizalimi oleh Priyo.
"Saya dulu sudah membela dia tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali, ini saya mengatakan dari hati saya yang dizalimi oleh Priyo, bukan ditekan penyidik," tambah Fadh.
Fadh saat ini mengaku menjadi tiga ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) besar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
"Saya ketua tiga ormas besar yaitu KNPI yang membawahi 150 ormas, AMPG yang membawahi 13 ormas Golkar dan Ketua Umum MKGR, saya tidak digaji malah keluar duit karena meski KNPI seharusnya dapat anggaran dari negara tapi sejak saya menjadi ketua umum saya tidak pernah minta uang serupiah pun ke presiden dan menteri-menteri," tegas Fadh.
"Organisasi kan butuh biaya, kalau tidak dapat dana dari pemerintah sumber dana dari mana? Maaf, maaf, jangan sampai kita bertemu lagi di sini?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
"Dari pekerjaan film, pekerjaan bapak saya, semua pekerjaan saya selama ini," jawab Fadh.
Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagi kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Pak Zul mengatakan Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar, itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata, besoknya saya langsung berikan," kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran.
"Saya menyerahkan Rp3 miliar bersama-sama-sama dengan Dendy Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro," tambah Fadh.
Sebelum memberikan uang, ia juga sudah berkomuniaksi dengan Priyo melalui BBM (blackberry messanger).
"Saya BBM dengan Priyo saya katakan Ada pesan dari Panglima (Pak Zul) untuk antar uang ke bapak, lalu dijawab Kasih ke Agus, Agus itu adiknya, dia salah satu ketua di MKGR (Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong)," ungkap Fadh.
Fadh mengaku mau membuka uang ke Priyo karena ia merasa Priyo tidak membantunya saat Fadh dipenjara.
Fadh adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun.
"Dulu saya pernah dijanjikan diurus remisi supaya bebas faktanya saya ditipu mentah-mentah yang mengurus saya hanya istri saya. Setelah saya bebas dari penjara saya lalu ke rumahnya Priyo, tapi saya malah disebut Kamu bekas napi, kamu tidak boleh berpolitik dulu, saya mau maju jadi ketua umum Golkar. Saya sakit hati, saya beralih afiliasi ke pihak politik lain akhirnya saya hancurkan Priyo di Golkar," ungkap Fadh.
Ia mengaku merasa dizalimi oleh Priyo.
"Saya dulu sudah membela dia tapi penghargaan dia untuk mengurus saya di penjara tidak ada sama sekali, ini saya mengatakan dari hati saya yang dizalimi oleh Priyo, bukan ditekan penyidik," tambah Fadh.
Fadh saat ini mengaku menjadi tiga ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) besar yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
"Saya ketua tiga ormas besar yaitu KNPI yang membawahi 150 ormas, AMPG yang membawahi 13 ormas Golkar dan Ketua Umum MKGR, saya tidak digaji malah keluar duit karena meski KNPI seharusnya dapat anggaran dari negara tapi sejak saya menjadi ketua umum saya tidak pernah minta uang serupiah pun ke presiden dan menteri-menteri," tegas Fadh.
"Organisasi kan butuh biaya, kalau tidak dapat dana dari pemerintah sumber dana dari mana? Maaf, maaf, jangan sampai kita bertemu lagi di sini?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
"Dari pekerjaan film, pekerjaan bapak saya, semua pekerjaan saya selama ini," jawab Fadh.
Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagi kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017