Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan 5.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) pada 2017.

"Target tersebut dilaksanakan di 5 kelurahan yang ada di Pangkalpinang yakni di Kelurahan Rawa Bangun, Selindung, Parit Lalang, Sinar Bulan dan Kelurahan Air Kepala Tujuh," ujar Kepala BPN Pangkalpinang, Isnu Baladipa, Senin.

Ia menjelaskan, PTSL merupakan program pemerintah pusat dengan tujuan untuk mengurangi sengketa di bidang pertanahan karena bidang tanah menjadi jelas dan pasti, baik data fisik maupun data yuridisnya.

"Ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup," jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, untuk persyaratan mengikuti program tersebut sudah disederhanakan dengan melampirkan bukti penguasaan fisik, salinan KTP dan kartu keluarga (KK).

"Setelah persyaratan lengkap, pada saat di lapangan kita langsung melakukan pengukuran dan memasukannya dalam entri data untuk diproses penerbitan sertifikat tanahnya," ucapnya.

Isnu berharap program ini bisa berjalan sukses agar masyarakat di Pangkalpinang bisa memiliki bukti kepemilikan sah atas tanahnya, sehingga bisa bermanfaat dalam banyak hal.

"Hingga saat ini sudah cukup banyak yang mendaftar dan sudah diukur oleh petugas BPN Pangkalpinang. Kita optimistis target 5000 bidang PTSL tahun 2017 ini bisa tercapai," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Rawa Bangun, Pangkalpinang, Fitri yang memanfaatkan program PTSL BPN ini mengaku senang karena bisa mengurus surat tanahnya yang semula berstatus SKGR bakal menjadi sertifikat.

"Alhamdulillah, semua pengurusan mudah, murah dan pelayanan dari pihak BPN juga ramah tamah," tuturnya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017