Pangkalpinang (Antara Babel) - Perwakilan masyarakat dari enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadukan perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di daerah itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin.

"Kedatangan perwakilan masyarakat Bangka Barat yang terdampak langsung rencana pengelolaan HTI oleh PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di kantor KLHK agar kementerian segera menyikapi permasalahan konsesi HTI di daerah itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Babel, Ratno Budi.

Ia menerangkan kedatangan masyarakat ke kantor KLHK kali ini merupakan pelaporan untuk kedua kalinya terkait keresahan mereka khususnya warga di 39 desa yang terdampak langsung oleh kegiatan konsesi lahan HTI yang akan ditanami pohon akasia.

"Walhi Kepulauan Babel bersama masyarakat Bangka Barat mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mencabut izin PT BRS yang diberikan melalui surat keputusan IUPHHK No 336-Menhut-II/2013," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ratno, pihaknya juga mendesak agar KLHK dapat segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan karena telah menimbulkan keresahan sembari menunggu proses pencabutan izin.

"Kegiatan PT BRS yang merambah industri kelapa sawit juga diyakini akan semakin meningkatkan terjadinya bencana ekologis karena menurunnya kualitas lingkungan di wilayah itu," katanya.

Ketua Forum Komunikasi Wilayah Kerja Rakyat (FKWKR) Kabupaten Bangka Barat, Romazon mengatakan kedatangan mereka ke kantor KLHK ingin menemui Menteri Siti Nurbaya untuk menegaskan sikap masyarakat yang menolak HTI milik PT BRS karena dapat mengancam sumber-sumber ekonomi masyarakat.

"Dari luas lahan konsesi perusahaan 66.460 hektar, sekitar 75 persen merupakan daerah yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian dan perkebunan seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya," terangnya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017