Sungailiat (Antara Babel) - Satpolair Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan empat pelaku penambangan bijih timah ilegal di daerah itu.

Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun melalui Kasatpolair AKP Nizamli di Sungailiat, Rabu, mengatakan keempat penambang tersebut masing-masing berinisal Dw (21) warga Desa Merawang, Ml (30) warga Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat, As (34) warga Jelutung, dan Fh (28) warga Kelurahan Matras.

"Keempat pelaku adalah penambang bijih timah ilegal inkonvensional jenis rajuk robin dan kami amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin tanah, tiga unit mesin pompa air, dan tiga unit mesin robin.

"Kami melakukan tindakan tegas dengan mengamankan pelaku dan barang bukti karena sebelumnya imbauan yang kami sampaikan tidak dihiraukan," katanya.

Ia menyatakan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bijih timah selama kegiatan penambangan itu memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga berwenang.

"Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah mencari bijih timah asalkan kegiatannya itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah itu berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.

"Segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman keamanan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan bijih timah ilegal di aliran sungai," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017