Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pajak Pratama Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengaku kesulitan menerapkan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Kabupaten Bangka Selatan karena jaringan internet tidak baik di daerah itu.

"Aplikasi KSWP ini masih sulit diakses Pemkab Bangka Selatan, karena kendala jaringan internet," kata Kepala KPP Bangka, Dwi Heriadi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan hasil pemantauan dan koordinasi implementasi KSWP di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah sudah berjalan dengan baik, namun untuk Bangka Selatan masih belum dapat diakses, karena keterbatasan jaringan internet.

"Dalam waktu dekat ini kami bersama Pemkab Bangka Selatan akan mencari solusi untuk masalah jaringan internet ini," ujarnya.

Dwi mengatakan untuk mempermudah pemerintah daerah mengakses WSWP ini, pihaknya telah memberikan aplikasi dan user id kepada masing-masing pemeritah kabupaten/kota sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat dan syarat untuk menerima layanan publik serta perizinan usaha.

"Sebelum memberikan atau memperpanjang perizinan usaha masyarakat, pemkab dapat melihat dulu kepatuhan membayar pajak pelaku usaha tersebut melalui aplikasi KSWP ini," ujarnya.

Menurut dia dengan adanya aplikasi KSWP ini dapat mengetahui tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan juga dapat meningkatkan penerimaan pajak di daerah ini.

"Beberapa pemda sudah berjalan dan menggunakan aplikasi ini untuk memberikan dan memperpanjang perizinan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan penerapan KSWP ini berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha dengan harapan meningkatkan kepatuhan dan berkontribusi untuk pendapatan asli daerah, karena pajak ini ada bagi hasil dari pusat ke daerah.

"PPH badan usaha dan PPH orang pribadi, pemda mendapatkan 20 persen dari realisasi penerimaan. Apabila kepatuhan dan penerimaan pajak baik tentu kontribusi bagi hasil ke daerah juga baik," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017