Muntok (Antara Babel) - Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Parhan Ali tidak mengizinkan warga Kecamatan Tempilang melakukan penambangan timah di laut secara ilegal karena menyalahi aturan.

"Selain menyalahi aturan, kewenangan pemberian izin penambangan saat ini sudah tidak lagi di tingkat kabupaten melainkan di Pemerintah Provinsi," kata Bupati Parhan Ali di Muntok, Senin.

Hal ini dikatakan Bupati Parhan Ali di ruang kerjanya saat menerima sejumlah perwakilan penambang timah yang mendesak bupati untuk memberikan izin aktivitas tambang inkonvensional di perairan laut Tempilang.

Pada kesempatan itu, Parhan Ali menegaskan kewenangan pemberian izin penambangan tidak lagi ada di Kabupaten,  sehingga dirinya tidak bisa memberikan izin terkait aktivitas penambangan.

"Kalau saya memberi izin sama saja melanggar undang-undang, tolong untuk permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah dan jangan sampai masyarakat terpecah belah demi kebaikan bersama," kata dia.

Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat setempat antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial M Soleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rozali,  Kepala Satpol PP,  Sidarta Gautama,  Kabag Operasi Polres Bangka Barat Sahbaini dan Kapolsek Tempilang.

Salah satu perwakilan warga penambang timah, Satria menyampaikan kedatangan warga menghadap bupati untuk meminta izin aktivitas penambangan timah pola tambang apung di perairan laut Tempilang.

"Kami mewakili warga memohon kebijaksanaan bupati agar masyarakat dizinkan kembali menambang karena sebagian besar warga hidupnya tergantung dari sektor itu," kata Satria.

Selain itu, kata dia, saat ini warga juga perlu bantuan untuk menyelesaikan pembangunan masjid, operasional mobil ambulan dan  perekonomian masyarakat di daerah itu semakin lesu karena sebelumnya sangat bergantung dari sektor tambang timah.

Menanggapi hak tersebut, Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat, Sahbaini menegaskan aparat penegak hukum akan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan bekerja sesuai aturan, namun masukan warga tetap akan kami tampung dan akan disampaikan ke Kapolres, kami berharap jangan sampai karena tambang kerukunan warga terpecah karena ada yang setuju dan menolak," kata dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama menegaskan pernyataan bupati yang menolak memberikan izin penambangan akan dijadikan dasar sikap Pemkab terkait aktivitas penambangan.

"Pernyataan Bupati sudah cukup jelas dan secara hukum memang tidak bisa mengizinkan, kami berharap masyarakat mengerti akan hal tersebut," kata Sidarta Gautama.

Dalam audiensi yang berkalan cukup lama tersebut disepakati agar semua permasalahan diselesaikan dengan musyawarah seluruh masyarakat dan melibatkan berbagai pihak agar ketenteraman warga dan kegiatan masyarakat di Tempilang berjalan aman, tertib dan nyaman.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017