Muntok (Antara Babel) - Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pencuri sepeda motor dan dua orang penadah barang curian di daerah ini.

"Pelaku berinisial Ak (36) warga Jebulaut, Parittiga kami ringkus karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Jebus," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Penangkapan terhadap pelaku Ak berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-62/VIII/2017/Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 25 agustus 2017 dengan pelapor Hairul terkait pencurian sepeda motor di Desa Sekarbiru, Parittiga dan LP/B-367/VIII/2017/Babel/ Res Babar/Sek Jebus tanggal 26 Agustus 2017 dengan pelapor Yabani dengan TKP di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Parittiga.

"Berdasarkan laporan itu tim gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian itu," kata dia.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Jampan, Kelabat, Parittiga.

Dari hasil interogasi awal, diketahui pelaku telah mencuri sepeda motor dengan nomor polisi BN-8068-MS dan menjual barang itu kepada LH seharga Rp2.000.000, selanjutnya pelaku bersama dengan JA mencuri satu unit aepeda motor Honda Revo warna merah dan menjualnya ke Sa seharga Rp1.300.000.

"Saat ini pelaku JA masih dalam pencarian oleh tim gabungan," kata dia.

Berdasarkan informasi dari pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yang diduga seagai penadah yaitu Sa (52) dan LH (35) keduanya warga Jebulaut, Kelabat, Parittiga.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, lima buah bagian box sepeda motor, kaleng cat semprot dan uang tunai sebesar Rp300.000.

"Barang bukti sudah kami sita dan tiga pelaku masih meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017