Muntok (Antara Babel) - Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi mengimbau warga agar mewaspadai tindak pidana pencurian sepeda motor yang marak terjadi di daerah itu.

"Sebagai antisipasi agar terhindar dari pencurian, parkirkan sepeda motor di tempat aman, mudah dilihat dan jangan lupa mencabut kunci kendaraan," kata Kapolres di Muntok, Rabu.

Menurut dia, keteledoran pemilik dalam memarkir kendaraan bermotornya merupakan sasaran empuk bagi para pencuri untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Akan lebih aman jika kendaraan dilengkapi kunci pengaman tambahan," ujarnya.

Kapolres mengatakan pencurian sepeda motor masih sering terjadi di daerah itu dan biasanya karena keteledoran pemilik mencabut kunci kendaraan.

"Belum lama ini kami menangkap seorang pencuri sepeda motor bernama AH alias Ak (36) warga Jebulaut, Parittiga yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya," kata dia.

Menurut pengakuan pelaku, modus yang dilakukan cukup sederhana, pelaku berjalan untuk mencari sepeda motor yang diparkir dan pemiliknya lupa atau tidak sengaja meninggalkan kunci tetap tergantung di sepeda motor.

"Setelah ada sepeda motor yang diincar dan mendapatkan kesempatan, pelaku langsung menjalankan aksinya," katanya.

Setelah mendapatkan sepeda motor curian, Akmal kemudian mengubah warna cat motor, mencopot plat nomor kendaraan untuk mwnghilangkan jejak dan menjualnya ke penadah dengan harga murah.

Namun aksi tersebut tidak bisa berlanjut karena pelaku tertangkap polisi dan langsung ditahan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan dan pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian atas nama LH (35) dan So (50) keduanya warga Jebulaut, Parittiga.

Dalam kasus itu polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil pencurian di Desa Kelabat dan Teluklimau, Parittiga, lima komponen sepeda motor dan satu kaleng cat semprot.

"AH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dua orang penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana empat tahun penjara," katanya.

Ia berharap kejadian seperti itu tidak terulang karena merugikan korban, untuk itu diharapkan masyarakat tetap waspada dalam memarkir sepeda motor.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017